Pucuk Pimpinan Suku Patopang, Kenegerian Airtiris Dilantik
Sumber: riaupos.com
Kabupaten Kampar selama ini dikenal dengan budaya adat istiadat yang sudah diwariskan turun-termurun sejak dahulu kala. Bahkan kebesaran adat kampar ini ditandai dengan berdirinya Candi Muara Takus yang menjadi situs tertua saat ini. Pembangunan Candi muara Takus ini juga diiringi dengan sistem pemerintahan masyarakat yang sistimatis dengan perangkat ninik mamaknya yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari hari.
‘’NAMUN sistem ini sudah mulai memudar berbarengan dengan sistem pemerintah yang ada saat ini. Namun, hal ini tidak perlu terjadi kalau semua pihak sepakat untuk tetap menjaga sistem tersebut,’’ ujar Bupati Kampar Drs H Burhanuddin Husin MM dalam pelantikan Pucuk Adat Pasukuan Patopang Bustami Dt Muncak Kenegerian Airtiris, di rumah Bundo Kanduang Ramnah, RT 1, RW 1, Dusun III Padang Beringin, Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar. Senin (10/8).
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat terutama para generasi muda yang tidak mengetahui tentang sistem adat yang dipakai selama ini di Kampar. Hal ini, ujarnya, menimbulkan kerisauan di hatinya selaku Bupati Kampar.
‘’Salah satu contoh misalnya, prosesi pelantikan dan pengukuhan ninik mamak. Saat ini memang masih ada perangkat ninik mamak yang mengetahui proses ini, namun lebih banyak yang tidak tahu. Bagaimana kalau 20 tahun atau 30 tahun mendatang? Bisa saja ini tidak diketahui sama sekali,’’ ujarnya.
Bupati mengakui menyimpan kerisauan sekaligus keprihatinan di dalam batinnya, karena ternyata masih banyak pihak yang belum mengusai tata cara prosesi penobatan ninik mamak. Padahal, sebenarnya prosesi acara penobatan ninik mamak perlu tata cara yang standar dan telah dibakukan, sehingga dapat dikuasai oleh satu generasi ke generasi berikutnya.
‘’Untuk itu, mari kita himpun tata cara prosesi penobatan ninik mamak tersebut dalam sebuah tulisan yang dapat dijadikan pedoman. Saya juga risau karena generasi muda kurang antusias untuk hadir pada acara penobatan ninik mamak, sebab realitanya yang hadir adalah bapak-bapak dan ibu-ibu yang umurnya di atas 40 tahun,’’ ujarnya.
Tidak Terpisahkan dari Kampar
Keberadaan ninik mamak sebagai perangkat adat dalam kenegerian di Kabupaten Kampar bukanlah semata-mata sebagai suatu simbol adat semata namun mempunyai arti penting dalam masyarakat Kampar.
‘’Bahkan dapat dikatakan, ninik mamak adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kampar. Tidak adanya ninik mamak sama artinya dengan tidak adanya Kampar,’’ ujar Bupati, selaku Payung Panji Kebesaran Adat Kabupaten Kampar.
Hadir pada penobatan tersebut Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kampar Drs H Masri Maahu MSi, Kepala Bappeda Kampar Ir H Nurahmi, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kampar Drs H Syamsul Bahri MSi, Camat Kampar Joni Safrin SSos, Kapolsek Kampar Iptu Sumarno, Danramil Kampar, Ninik Mamak Nan XII Kenegarian Air Tiris, Kepala Desa Simpang Kubu, dan ratusan anak keponakan dari Persukuan Putopang dan undangan lainnya.
Khusus kepada H Bustami yang dinobatkan sebagai Datuk Rajo Muncak, Bupati mengingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab ninik mamak itu sangat berat, sekaligus sangat mulia dalam membina hubungan silaturrahmi anak kemenakan, maupun dengan lapisan masyarakat lainnya.
‘’Seorang ninik mamak dituntut untuk selalu bersikap benar, dapat dipercaya, cerdas, dan berani menyampaikan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Ninik mamak, selain sebagai orang tua yang dituakan oleh anak keponakan, juga sebagai mitra pemerintah sebagaimana pepatah kita mengatakan ‘’Tali Bapilin Tigo, Tigo Tungku Sajarangan’’ dalam hal ini ninik mamak, pemerintah dan alim ulama harus bersatu padu dan bahu membahu membangun negeri,’’ paparnya.
Prosesi penobatan H Bustami sebagai Datuk Muncak Persukuan Putopang Teratak Tarok Desa Simpang Kubu dilaksanakan karena kepala persukuan Putopang yang terdahulu yakni H Harmaini Datuk Rajo Muncak telah meninggal dunia sejak setahun yang lalu. Lalu ditunjuk pejabat sementara H Zakaria. Terakhir, berdasarkan kesepakatan anak kemenakan beserta urang sumondo Persukuan Putopang, dinobatkanlah H Bustami sebagai Datuk Rajo Muncak Suku Putopang Teratak Tarok Desa Simpang Kubu.
Pelantikan secara resmi dilakukan oleh Datuk Gindo Marajo dengan pemasangan detau (kopiah berlilit tanda kebesaran adat) dan dilanjutkan dengan pengukuhan sumpah sebagai tanda legitimasi secara adat, yang telah dilakukan secara turun temurun. Acara penobatan juga ditandai dengan pemotongan kambing sebagai tanda kebesaran pengangkatan ninik mamak Persukuan Putopang. Acara yang dihadiri sekitar 200 undangan tersebut, juga ditandai dengan makan bajambau.***
Sumber: riaupos.com
Kabupaten Kampar selama ini dikenal dengan budaya adat istiadat yang sudah diwariskan turun-termurun sejak dahulu kala. Bahkan kebesaran adat kampar ini ditandai dengan berdirinya Candi Muara Takus yang menjadi situs tertua saat ini. Pembangunan Candi muara Takus ini juga diiringi dengan sistem pemerintahan masyarakat yang sistimatis dengan perangkat ninik mamaknya yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari hari.
‘’NAMUN sistem ini sudah mulai memudar berbarengan dengan sistem pemerintah yang ada saat ini. Namun, hal ini tidak perlu terjadi kalau semua pihak sepakat untuk tetap menjaga sistem tersebut,’’ ujar Bupati Kampar Drs H Burhanuddin Husin MM dalam pelantikan Pucuk Adat Pasukuan Patopang Bustami Dt Muncak Kenegerian Airtiris, di rumah Bundo Kanduang Ramnah, RT 1, RW 1, Dusun III Padang Beringin, Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar. Senin (10/8).
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat terutama para generasi muda yang tidak mengetahui tentang sistem adat yang dipakai selama ini di Kampar. Hal ini, ujarnya, menimbulkan kerisauan di hatinya selaku Bupati Kampar.
‘’Salah satu contoh misalnya, prosesi pelantikan dan pengukuhan ninik mamak. Saat ini memang masih ada perangkat ninik mamak yang mengetahui proses ini, namun lebih banyak yang tidak tahu. Bagaimana kalau 20 tahun atau 30 tahun mendatang? Bisa saja ini tidak diketahui sama sekali,’’ ujarnya.
Bupati mengakui menyimpan kerisauan sekaligus keprihatinan di dalam batinnya, karena ternyata masih banyak pihak yang belum mengusai tata cara prosesi penobatan ninik mamak. Padahal, sebenarnya prosesi acara penobatan ninik mamak perlu tata cara yang standar dan telah dibakukan, sehingga dapat dikuasai oleh satu generasi ke generasi berikutnya.
‘’Untuk itu, mari kita himpun tata cara prosesi penobatan ninik mamak tersebut dalam sebuah tulisan yang dapat dijadikan pedoman. Saya juga risau karena generasi muda kurang antusias untuk hadir pada acara penobatan ninik mamak, sebab realitanya yang hadir adalah bapak-bapak dan ibu-ibu yang umurnya di atas 40 tahun,’’ ujarnya.
Tidak Terpisahkan dari Kampar
Keberadaan ninik mamak sebagai perangkat adat dalam kenegerian di Kabupaten Kampar bukanlah semata-mata sebagai suatu simbol adat semata namun mempunyai arti penting dalam masyarakat Kampar.
‘’Bahkan dapat dikatakan, ninik mamak adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kampar. Tidak adanya ninik mamak sama artinya dengan tidak adanya Kampar,’’ ujar Bupati, selaku Payung Panji Kebesaran Adat Kabupaten Kampar.
Hadir pada penobatan tersebut Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kampar Drs H Masri Maahu MSi, Kepala Bappeda Kampar Ir H Nurahmi, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kampar Drs H Syamsul Bahri MSi, Camat Kampar Joni Safrin SSos, Kapolsek Kampar Iptu Sumarno, Danramil Kampar, Ninik Mamak Nan XII Kenegarian Air Tiris, Kepala Desa Simpang Kubu, dan ratusan anak keponakan dari Persukuan Putopang dan undangan lainnya.
Khusus kepada H Bustami yang dinobatkan sebagai Datuk Rajo Muncak, Bupati mengingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab ninik mamak itu sangat berat, sekaligus sangat mulia dalam membina hubungan silaturrahmi anak kemenakan, maupun dengan lapisan masyarakat lainnya.
‘’Seorang ninik mamak dituntut untuk selalu bersikap benar, dapat dipercaya, cerdas, dan berani menyampaikan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Ninik mamak, selain sebagai orang tua yang dituakan oleh anak keponakan, juga sebagai mitra pemerintah sebagaimana pepatah kita mengatakan ‘’Tali Bapilin Tigo, Tigo Tungku Sajarangan’’ dalam hal ini ninik mamak, pemerintah dan alim ulama harus bersatu padu dan bahu membahu membangun negeri,’’ paparnya.
Prosesi penobatan H Bustami sebagai Datuk Muncak Persukuan Putopang Teratak Tarok Desa Simpang Kubu dilaksanakan karena kepala persukuan Putopang yang terdahulu yakni H Harmaini Datuk Rajo Muncak telah meninggal dunia sejak setahun yang lalu. Lalu ditunjuk pejabat sementara H Zakaria. Terakhir, berdasarkan kesepakatan anak kemenakan beserta urang sumondo Persukuan Putopang, dinobatkanlah H Bustami sebagai Datuk Rajo Muncak Suku Putopang Teratak Tarok Desa Simpang Kubu.
Pelantikan secara resmi dilakukan oleh Datuk Gindo Marajo dengan pemasangan detau (kopiah berlilit tanda kebesaran adat) dan dilanjutkan dengan pengukuhan sumpah sebagai tanda legitimasi secara adat, yang telah dilakukan secara turun temurun. Acara penobatan juga ditandai dengan pemotongan kambing sebagai tanda kebesaran pengangkatan ninik mamak Persukuan Putopang. Acara yang dihadiri sekitar 200 undangan tersebut, juga ditandai dengan makan bajambau.***